Untuk bisnis
Properti & Infrastruktur
Transaksi tanah dan properti di Indonesia melibatkan hak atas tanah yang berlapis, perizinan, dan praktik setempat. Kami membantu pengembang, investor, dan operator mengamankan hak mereka dan menjalankan proyek.
Semua informasi yang Anda sampaikan kepada kami diperlakukan secara rahasia.
01Anda mungkin memerlukan ini jika
- Anda membeli atau menyewa tanah atau bangunan.
- Anda mengembangkan proyek hunian, komersial, atau industri.
- Anda terlibat dalam proyek infrastruktur atau KPBU.
- Anda menghadapi sengketa tanah atau properti.
02Yang kami tangani
Tanah & sertifikat
- Uji tuntas sertifikat tanah
- Jual beli dan sewa
- Hak atas tanah untuk perusahaan (HGB dan Hak Pakai)
Pengembangan
- Persetujuan bangunan dan perizinan
- Kontrak konstruksi
- Penjualan unit dan sertifikat strata
Infrastruktur
- Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
- Perjanjian konsesi
- Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
03Cara kami mendampingi Anda
- 1
Memeriksa sertifikat dan izin
Kami memverifikasi kepemilikan, beban, tata ruang, dan izin yang ada sebelum Anda berkomitmen.
- 2
Menyusun struktur
Kami menyarankan hak atas tanah dan struktur yang tepat sesuai tujuan dan kepemilikan Anda.
- 3
Menyiapkan kontrak
Kami menyusun dan menegosiasikan perjanjian jual beli, sewa, pengembangan, atau konstruksi.
- 4
Menyelesaikan dan mendaftarkan
Kami berkoordinasi dengan PPAT dan kantor pertanahan untuk menyelesaikan pendaftaran.
04Yang perlu disiapkan
- Sertifikat tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Informasi tata ruang
- Persetujuan bangunan dan izin yang sudah ada
- Draf perjanjian jual beli, sewa, atau pengembangan
05Pertanyaan umum
Apakah perusahaan PMA boleh memiliki tanah?
PT PMA dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, tetapi tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik.
Mengapa uji tuntas sertifikat penting?
Klaim yang tumpang tindih, beban yang tidak tercatat, dan masalah tata ruang cukup sering terjadi. Pemeriksaan sejak awal melindungi Anda dari membeli masalah.
Apa itu proyek KPBU?
KPBU adalah skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, di mana pihak swasta merancang, membangun, membiayai, atau mengoperasikan infrastruktur publik berdasarkan perjanjian dengan penanggung jawab proyek dari pemerintah.
Setiap perkara layak diawali dengan percakapan yang matang.
Ceritakan situasi Anda. Seorang partner akan menghubungi Anda dalam satu hari kerja.
Konsultasikan perkara Anda