Untuk pribadi & keluarga
Hak Pekerja
Kehilangan pekerjaan atau diperlakukan tidak adil di tempat kerja berdampak pada penghasilan dan keluarga Anda. Kami membantu Anda memahami hak Anda menurut hukum Indonesia dan mendampingi Anda memperjuangkannya, dari perundingan pertama dengan perusahaan hingga pengadilan bila diperlukan.
Semua yang Anda sampaikan kepada kami bersifat rahasia.
01Anda mungkin memerlukan ini jika
- Anda terkena PHK, atau perusahaan berencana melakukan PHK terhadap Anda.
- Anda merasa pesangon atau kompensasi Anda dihitung tidak sesuai.
- Anda akan pensiun dan ingin memastikan semua hak Anda diterima.
- Anda berselisih dengan perusahaan soal upah, status kerja, atau kondisi kerja.
02Yang kami tangani
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Menilai keabsahan PHK
- Menghitung pesangon dan kompensasi
- Bernegosiasi dengan perusahaan
Penyelesaian perselisihan
- Perundingan bipartit
- Mediasi atau konsiliasi di Disnaker
- Pendampingan di Pengadilan Hubungan Industrial
Hak lain di tempat kerja
- Hak pensiun
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP)
- Sengketa upah atau status kerja (PKWT/PKWTT)
03Cara kami mendampingi Anda
- 1
Meninjau kasus Anda
Kami meninjau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, slip gaji, dan korespondensi untuk menghitung hak Anda.
- 2
Perundingan bipartit
Undang-undang mewajibkan perundingan antara Anda dan perusahaan terlebih dahulu. Kami menyiapkan posisi Anda dan dapat mendampingi.
- 3
Mediasi di Disnaker
Jika perundingan gagal, kami mencatatkan perselisihan untuk mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- 4
Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi tidak menyelesaikan perselisihan, kami mewakili Anda di Pengadilan Hubungan Industrial.
04Yang perlu disiapkan
- Perjanjian kerja atau surat pengangkatan
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Slip gaji terakhir
- Surat PHK atau surat peringatan, jika ada
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
05Pertanyaan umum
Apa hak saya jika terkena PHK?
Tergantung alasan PHK dan masa kerja Anda, Anda dapat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah perusahaan boleh mem-PHK tanpa proses?
Tidak. PHK harus mengikuti prosedur yang diatur undang-undang, dimulai dengan pemberitahuan dan perundingan. Jika Anda tidak setuju, perselisihan diselesaikan melalui perundingan, mediasi, dan bila perlu Pengadilan Hubungan Industrial.
Apakah LSR juga mewakili perusahaan?
Ya, kami mendampingi perusahaan maupun pekerja. Sebelum menerima perkara Anda, kami melakukan pemeriksaan benturan kepentingan untuk memastikan kami dapat mewakili Anda.
Layanan lain untuk pribadi & keluarga
Setiap perkara layak diawali dengan percakapan yang matang.
Ceritakan situasi Anda. Seorang partner akan menghubungi Anda dalam satu hari kerja.
Konsultasikan perkara Anda