Skip to content
LSR Law Firm
Artikel
Pembaruan Regulasi

Mendirikan perusahaan PMA di Indonesia: daftar periksa praktis

Sebelum mendirikan PT PMA, periksa bidang usaha, rencana permodalan, dan perizinan Anda. Daftar periksa singkat bagi investor asing.

Investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia umumnya melakukannya melalui perseroan terbatas penanaman modal asing, atau PT PMA. Sebagian besar prosesnya berjalan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission), tetapi persiapannya lebih menentukan daripada dokumennya.

1. Periksa bidang usaha Anda

Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan dengan kode KBLI. Sebagian besar bidang usaha terbuka untuk kepemilikan asing penuh, tetapi ada yang dicadangkan atau dibatasi. Pastikan kode KBLI Anda sebelum langkah lainnya.

2. Rencanakan investasi dan modal

PT PMA wajib memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan modal disetor yang ditetapkan Kementerian Investasi. Ketentuan ini telah beberapa kali diperbarui, jadi pastikan angka terbaru saat Anda merencanakan.

3. Pemegang saham dan pengurus

PT PMA memerlukan minimal dua pemegang saham, minimal satu direktur, dan minimal satu komisaris. Tentukan sejak awal siapa yang akan menduduki posisi tersebut. Kami sangat tidak menyarankan pengaturan nominee.

4. Perizinan

Setelah pendirian, perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, lalu izin sektoral yang diperlukan sesuai tingkat risiko kegiatannya.

5. Setelah beroperasi

  • Mendaftar pajak dan memperoleh NPWP perusahaan
  • Mendaftarkan karyawan ke BPJS
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala

Struktur yang tepat sejak awal menghemat waktu dan biaya di kemudian hari. Kami membantu investor merencanakan langkah masuk dan menangani pendiriannya dari awal hingga selesai.

Setiap perkara layak diawali dengan percakapan yang matang.

Ceritakan situasi Anda. Seorang partner akan menghubungi Anda dalam satu hari kerja.

Konsultasikan perkara Anda