Investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia umumnya melakukannya melalui perseroan terbatas penanaman modal asing, atau PT PMA. Sebagian besar prosesnya berjalan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission), tetapi persiapannya lebih menentukan daripada dokumennya.
1. Periksa bidang usaha Anda
Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan dengan kode KBLI. Sebagian besar bidang usaha terbuka untuk kepemilikan asing penuh, tetapi ada yang dicadangkan atau dibatasi. Pastikan kode KBLI Anda sebelum langkah lainnya.
2. Rencanakan investasi dan modal
PT PMA wajib memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan modal disetor yang ditetapkan Kementerian Investasi. Ketentuan ini telah beberapa kali diperbarui, jadi pastikan angka terbaru saat Anda merencanakan.
3. Pemegang saham dan pengurus
PT PMA memerlukan minimal dua pemegang saham, minimal satu direktur, dan minimal satu komisaris. Tentukan sejak awal siapa yang akan menduduki posisi tersebut. Kami sangat tidak menyarankan pengaturan nominee.
4. Perizinan
Setelah pendirian, perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, lalu izin sektoral yang diperlukan sesuai tingkat risiko kegiatannya.
5. Setelah beroperasi
- Mendaftar pajak dan memperoleh NPWP perusahaan
- Mendaftarkan karyawan ke BPJS
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala
Struktur yang tepat sejak awal menghemat waktu dan biaya di kemudian hari. Kami membantu investor merencanakan langkah masuk dan menangani pendiriannya dari awal hingga selesai.