Kehilangan pekerjaan itu berat, dan prosesnya sering membingungkan. UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur kapan perusahaan dapat melakukan PHK dan apa saja hak pekerja.
Hak yang mungkin Anda terima
Tergantung alasan PHK dan masa kerja Anda, undang-undang mengatur tiga komponen:
- Uang pesangon, berdasarkan masa kerja;
- Uang penghargaan masa kerja, bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun;
- Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Besarnya juga bergantung pada alasan PHK, misalnya efisiensi perusahaan, penggabungan usaha, atau pelanggaran berat oleh pekerja. Di sinilah perhitungan sering keliru.
Alur jika Anda tidak setuju
- Perundingan bipartit antara Anda dan perusahaan, yang wajib ditempuh terlebih dahulu.
- Mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat jika perundingan gagal.
- Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi tidak menyelesaikan perselisihan.
Yang perlu disiapkan
- Perjanjian kerja atau surat pengangkatan
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Slip gaji terakhir
- Surat PHK dan surat peringatan, jika ada
Jangan menandatangani perjanjian PHK sebelum Anda memahami apa yang Anda lepaskan. Konsultasi singkat dapat membuat perbedaan besar.